Petugas K3 Fasilitas Kesehatan BNSP tgl. 22-25 April 2019 di Jakarta

Petugas K3 Fasilitas Kesehatan


Sertifikasi BNSP tgl. 22-25 April 2019 di Jakarta


Harga Promo Rp.4,75 juta per peserta




Petugas K3 Fasilitas Kesehatan BNSP tgl. 22-25 April 2019 di Jakarta









     BACA JUGA...>>>    


Ahli K3 Umum murah tgl. 10-27 April 2019 di Jakarta

Harga Earlybird Rp.4.950.000,- >>> Kuota terbatas!!!

Ahli K3 Muda BNSP tgl. 8-11 April 2019 di Jakarta - khusus lulusan SMA


Teknisi K3 Listrik murah tgl. 1 - 8 April 2019 di Jakarta

Harga Earlybird Rp.4.950.000,- >>> Kuota Terbatas…!!!


Damkar Klas D murah tgl. 1–4 April 2019 di Jakarta

Harga Earlybird Rp.3,25 juta  >>>  Kuota Terbatas…!!!


Petugas P3K murah tgl. 5 – 8 April 2019 di Jakarta

Harga Earlybird Rp.2,85 juta  >>>  Kuota Terbatas…!


Hiperkes Paramedis murah tgl. 8-12 April 2019 di Jakarta

Harga Earlybird Rp. 4,75 juta >>> Kuota Terbatas…!!!

Ahli K3 Kebakaran Paket DCBA tgl. 15 April - 5 Mei 2019 di Jakarta

Investasi Rp.16,5 juta per peserta


Auditor SMK3 murah tgl. 9-12 April 2019 di Jakarta

Investasi Rp.3,65 juta  >>> Kuota Terbatas….!!!

Ahli K3 Listrik tgl. 8-27 April 2019 di Jakarta


Investigasi Kecelakaan BNSP tgl. 26-30 April 2019 di JakartaHarga Promo Rp.4,75 juta per peserta

Supervisor Perancah murah tgl. 22-26 April 2018 di Jakarta

Harga Earlybird Rp.4,95 juta >>> Kuota Terbatas…!!!

Petugas K3 Fasilitas Kesehatan BNSP tgl. 22-25 April 2019 di Jakarta

Harga Promo Rp.4,75 juta per peserta


Ahli Muda K3 Konstruksi murah tgl. 22-26 April 2019 di Jakarta

Harga Earlybird Rp.4,75 juta >>> Kuota Terbatas…!!!

Ahli Madya K3 Konstruksi murah tgl. 22 - 29 April 2019 di Jakarta

Harga Earlybird Rp.7,5 juta >>> Kuota Terbatas…!!!














A. Latar Belakang

Industrialisasi rumah sakit saat ini mempunyai peran utama dalam sisi kehidupan masyarakat di Indonesia. Salah satunya program kesehatan BPJS yang sudah digalakan oleh kementerian kesehatan RI untuk meningkatkan kesejahteraan hidup seluruh warga Indonesia. Sehingga peningkatan pengguna jasa pelayanan kesehatan kian hari semakin meningkat pesat seperti di rumah sakit, balkes, puskesmas, klinik dan sebagainya.

Hal inilah yang juga berdampak kepada aspek teknis di lingkungan rumah sakit dan semisalnya yaitu kesehatan dan keselamatan kerja. Mengingat pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, balkes, puskesmas dan klinik adalah industrialisasi yang padat karya (menggunakan teknologi terkini, banyak melibatkan banyak tenaga kerja/ahli dan semisalnya) maka terkait dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3 Rumah Sakit), Keselamatan Pasien perlu ditingkatkan untuk mencegah dan meminimalisir faktor dan resiko kerja yang mungkin terjadi di rumah sakit.

Bentuk tindak lanjut dan keseriusan dari itu semua, kini implementasi K3 Rumah Sakit sudah menjadi wajib di industrialisasi rumah sakit sebagai syarat untuk mendapatkan pengakuan secara hukum dan juga kualitas dari pelayanan yang diberikan yaitu Implementasi K3 Rumah Sakit yang merupakan salah satu syarat yang harus di penuhi apabila rumah sakit ingin terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KARS).



Dasar Regulasi K3 Rumah Sakit

Selain itu juga implementasi K3 di industri rumah sakit yang dilakukan oleh industrialisasi rumah sakit merupakan bentuk kepatuhan kepada hukum yang berlaku di Indonesia, dimana implementasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3) kini juga telah diatur dalam undang-undang PP 50 tahun 2012 tentang implementasi kesehatan dan keselamatan kerja.

SMK3 RS Singkatan dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit. Dasar Regulasi ini yaitu PermenKes No.66 tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit atau disingkat SMK3 RS.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit yang selanjutnya disingkat K3RS adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan bagi sumber daya manusia rumah sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan rumah sakit melalui upaya pencegahan kecelakan kerja dan penyakit akibat kerja di rumah sakit.

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit yang selanjutnya disebut SMK3 Rumah Sakit adalah bagian dari manajemen Rumah Sakit secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan aktifitas proses kerja di Rumah Sakit guna terciptanya lingkungan kerja yang sehat, selamat, aman dan nyaman bagi sumber daya manusia Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan Rumah Sakit.



B. Kewajiban K3 Rumah Sakit

Setiap Rumah Sakit WAJIB menjalankan K3 RS, penyelenggaraan K3 RS juga mengikuti Standar Prinsip SMK3 RS berupa :
  1. Penetapan Kebijakan K3 RS.
  2. Perencanaan K3 RS.
  3. Pelaksanaan Rencana K3 RS.
  4. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3 RS.
  5. Peninjauan dan Peningkatan Kinerja K3 RS.


Didalam Prinsip yang ke-3 sebuah Rumah Sakit WAJIB menyediakan Tenaga yg berkompeten terkait K3 RS. Lalu, Teman-teman pernah denger dg SNARS (Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit), didalam Standar MFK 4 Menyebutkan Salah satu Persyaratan Rumah Sakit dapat Terakreditasi juga WAJIB memiliki Petugas yg Paham terkait dg K3 RS.

Regulasi dan Standar SNARS inilah yg melatarbelakangi kebutuhan akan PETUGAS K3 Fasilitas Kesehatan yang tersertifikasi BNSP.

Menindaklanjuti kebutuhan pemahaman terhadap Implementasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit tersebut, sebagai salah satu badan Tempat uji kompetensi (TUK) dan Penyedia Jasa K3 (PJK3) yang telah banyak memberikan jasa pelayanan K3 lainnya dalam memberikan bimbingan dan membantu pengembangan sumber daya manusia untuk meningkatkan budaya K3, berperilaku aman, dan melakukan pekerjaan secara hati-hati dan selamat.

Midiatama Academy menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Petugas K3 Fasilitas Kesehatan yang sangat di anjurkan untuk diikuti oleh seluruh rumah sakit di berbagai kelas, baik sebagai bentuk kesadaran dalam menciptakan budaya perilaku yang aman (safe behavior) maupun sebagai proses yang harus diterapkan oleh sebuah rumah sakit dalam menempuh proses akreditasi rumah sakit oleh KARS.




C. Deskripsi

Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit adalah Upaya untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi.

Manajemen K3 Rumah Sakit adalah Suatu proses kegiatan yang dimulai dengan tahap perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian yang bertujuan untuk membudayakan K3 di Rumah Sakit.




D. Tujuan dan Sasaran

Maksud dari program pelatihan ini adalah untuk memberikan penjelasan dan pemahaman kepada seluruh peserta yang terlibat terhadap pentingnya implementasi sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja untuk mengurangi dampak dan resiko bahaya dalam aktifitas kerja, dan juga mampu membangun serta mengelola dan mengendalikan program K3 yang di bangun agar terjaga keefektifannya.

Selain itu juga dengan telah terimplementasikan standar kesehatan dan keselamatan kerja di rumah sakit (K3RS) akan menjadi penunjang rumah sakit dalam menempuh program Akreditasi oleh KARS/JCI.

Secara garis besar tujuan program ini diantaranya setelah menyelesaikan program pelatihan ini diharapkan peserta mampu :
  1. Memahami dan mengusai prinsip sekaligus sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja di rumah sakit.
  2. Memahami dan menguasai terkait dengan kebijakan dan peraturan K3 di rumah sakit.
  3. Peserta mampu membuat, mendokumentasikan serta merencanakan program-program K3 untuk disosialisasikan di masing-masing instansi demi menciptakan suasan kerja yang aman serta untuk meningkatkan kepuasan dan kepercayaan pelanggan.
  4. Peserta mampu mengimplementasikan K3 dalam aktifitas kerja dan mampu melakukan upaya-upaya pencegahan bahaya yang mungkin terjadi (musibah: kebakaran, gempa, banjir, tanah longsor dan semisalnya)
  5. Mempunyai ketrampilan dan keahlian dalam evakuasi pasien dan penyelamatan dokumen dan aset penting.
  6. Meningkatkan ketrampilan mengendalikan Bahan Berbahaya dan Beracun / B3.
  7. Mempersiapkan Rumah Sakit memenuhi standart Akreditasi Rumah Sakit (KARS/JCI).





E. Outline (Skema Sertifikasi Fasilitas K3 Rumah Sakit)

  1. Peraturan dan perundang-undangan K3 Rumah Sakit.
  2. Implementasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit persyaratan akreditasi JCI (Joint Commission International / KARS (komite akreditasi rumah sakit Indonesia).
  3. Dasar-dasar dan prinsip K3.
  4. Pengenalan Sistem K3 Rumah Sakit.
  5. Penyusunan program k3 Rumah Sakit.
  6. Identifikasi dan penilaian serta pengendalian resiko bahaya di Rumah Sakit meliputi: Bahaya Fisik, bahaya kimia, bahaya biologi, bahaya fisiologi, bahaya psikologi dan lain sebagainya.
  7. Penanganan dan perawatan medis terkait dengan resiko bahaya yang ditimbulkan (Tabung Gas Bertekanan, Jarum Suntik, Panel Listrik dan lain-lain).




F. Peryaratan Calon Peserta Uji Kompetensi

Persyaratan Pendidikan dan Pengalaman kerja :
  1. Pendidikan D3 atau sederajat dengan Pengalaman di Bidang Kesehatan Minimal 1 Tahun
  2. Pendidikan S1 atau S2 Pengalaman di Bidang Kesehatan Minimal 6 Bulan
  3. Mengikuti pelatihan Petugas K3 Fasilitas Kesehatan minimal 3 hari dengan melampirkan bukti pelatihan petugas K3 Fasilitas Kesehatan.




G. Persyaratan Mengikuti Ujian Kompetensi

  1. Mengisi Form Aplikasi
  2. Foto copy ijasah terakhir
  3. Foto copy Sertifikat kursus terkait K3 (bila ada)
  4. Foto copy KTP/Paspor/Kitas
  5. CV atau Surat Keterangan pengalaman kerja
  6. Surat rekomendasi dari pimpinan/atasan langsung/rekanan (bila ada).




H. Peserta yang direkomendasikan

Setiap orang yang tertarik dengan permasalahan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit, dapat mengikuti training K3 Rumah Sakit seperti :
  1. Anggota P2K3.
  2. Manajer dan supervisor.
  3. Dokter dan Petugas medis lainnya.
  4. Human resources managers.
  5. Dan lainnya yang bertanggung jawab dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit.



I. Metode Pelatihan

Metode Pelatihan menggunakan metode yang interaktif melalui pemahaman konsep, aplikasi yang relevan, berlatih menuangkan konsep, diskusi interaktif dan studi kasus sehingga peserta dapat lebih mudah memahami dan menguasai isi materi yang diajarkan.




J. Fasilitas

  1. Sertifikat Petugas K3 Fasilitas Kesehatan dari BNSP
  2. Sertifikat sementara dari Provider
  3. Surat Keterangan (SK) Lulus dari Provider PJK3
  4. Modul Hardcopy & Softcopy
  5. FlashCard Exclusive
  6. POLO Shirt 
  7. Lunch sistem Prasmanan & Coffee Break 2x
  8. PIN “Safety Is My Life”
  9. Training kit (Pulpen TouchScreen for Android/IOS, Blocknote, Goodybag, Nametag, Tali ID Card)
  10. Lokasi Strategis dan nyaman.



K. Durasi Pelatihan dan Asesmen

Pelatihan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dan Asesmen kompetensi akan dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) hari. Total pelaksanaan pelatihan dan asesmen selama 4 hari.




L. Instruktur

Tim Pengajar/Instruktur yang berpengalaman di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja baik di dunia Industri maupun akademik.




M. Investasi

Pendaftaran peserta : Rp.4.750.000,- per orang Untuk Public Training.

Harga di atas belum termasuk pajak PPN 10% (jika diperlukan).




N. Pendaftaran dan Jadwal

Petugas K3 Fasilitas Kesehatan BNSP tgl. 22-25 April 2019 di Jakarta.

Jika ada yang kurang jelas atau menanyakan jadwal dalam waktu terdekat dapat menghubungi Kami Telpon/Whatsapp :

Eva : 0821-2569-3020







O. Konfirmasi Kepesertaan

Jika peserta sudah mengirimkan Formulir Registrasi kepada Tim Representative kami di atas, maka selanjutnya akan menerima 2 berkas di bawah ini oleh Tim Panitia Pelaksana Kegiatan :
  1. Surat Konfirmasi Kepesertaan
  2. Formulir Biodata untuk Pembuatan Sertifikasi BNSP.















Hiperkes Paramedis murah tgl. 8-12 April 2019 di Jakarta

Training Hiperkes Paramedis

Sertifikasi Kemnaker tgl. 8-12 April 2019 di Jakarta

Harga Earlybird Rp. 4,75 juta >>> Kuota Terbatas…!!!


Hiperkes Paramedis murah tgl. 8-12 April 2019 di Jakarta










     BACA JUGA...>>>    


Ahli K3 Umum murah tgl. 10-27 April 2019 di Jakarta

Harga Earlybird Rp.4.950.000,- >>> Kuota terbatas!!!

Investasi Rp.16,5 juta per peserta


Auditor SMK3 murah tgl. 9-12 April 2019 di Jakarta

Investasi Rp.3,65 juta  >>> Kuota Terbatas….!!!

Ahli K3 Listrik tgl. 8-27 April 2019 di Jakarta


Investigasi Kecelakaan BNSP tgl. 26-30 April 2019 di JakartaHarga Promo Rp.4,75 juta per peserta

Supervisor Perancah murah tgl. 22-26 April 2018 di Jakarta

Harga Earlybird Rp.4,95 juta >>> Kuota Terbatas…!!!

Petugas K3 Fasilitas Kesehatan BNSP tgl. 22-25 April 2019 di Jakarta

Harga Promo Rp.4,75 juta per peserta


Ahli Muda K3 Konstruksi murah tgl. 22-26 April 2019 di Jakarta

Harga Earlybird Rp.4,75 juta >>> Kuota Terbatas…!!!

Ahli Madya K3 Konstruksi murah tgl. 22 - 29 April 2019 di Jakarta

Harga Earlybird Rp.7,5 juta >>> Kuota Terbatas…!!!












Latar Belakang Training Hiperkes Paramedis

Kata Hiperkes singkatan dari Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja. Hiperkes merupakan penggabungan dari higiene perusahaan dan Kesehatan Kerja. Higiene perusahaan (higiene industri, higiene okupasi, higiene kerja) (industrial-occupational hygiene) adalah spesialisasi dalam ilmu higiene beserta prakteknya yang lingkup dedikasinya adalah :

  1. Mengenali,
  2. Mengukur, dan
  3. Melakukan penilaian (evaluasi)

Terhadap faktor penyebab gangguan kesehatan atau penyakit dalam lingkungan kerja dan perusahaan. Hasil pengukuran dan evaluasi demikian dipergunakan sebagai dasar tindakan korektif serta guna pengembangan pengendalian yang lebih bersifat preventif terhadap lingkungan kerja/perusahaan. Dengan menerapkan higiene perusahaan kesehatan tenaga kerja dapat dilindungi dan masyarakat sekitar suatu perusahaan terhindar dari bahaya faktor lingkungan yang mungkin diakibatkan oleh beroperasinya suatu perusahaan.

Jelas sifat-sifat higiene perusahaan :
  1. Sasaran adalah lingkungan kerja;
  2. Bersifat teknis-teknologis

Hiperkes adalah lapangan ilmu kesehatan dan keselamatan kerja yang mengurusi problematik kesehatan dan keselamatan pekerja secara menyeluruh. Menyeluruh memiliki maksud bahwa setiap perusahaan melalui organisasinya harus berperan proaktif dalam menyelenggarakan usaha-usaha preventif untuk menyelesaikan segala problema kesehatan di lingkungan kerja, mengidentifikasi dan mengendalikan potensi bahaya yang ada selain untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK) serta memantau pelaksanaan program K3 lainnya.


Pentingnya Sertifikasi kesehatan kerja atau hiperkes bagi dokter dan perawat perusahaan diatur pemerintah melalui :
  1. Permenaker No. 01 tahun 1976 tentang Wajib Latih Hiperkes bagi Dokter Perusahaan dan,
  2. Permenaker No. 01 tahun 1979 tentang wajib Latih Hiperkes bagi Paramedis Perusahaan.


Kedua Regulasi tsb secara tertulis menyebutkan,
  1. Pasal 1 Permenaker No. 01 tahun 1976 “Setiap perusahaan diwajibkan untuk mengirimkan setiap dokter perusahaannya untuk mendapatkan latihan dalam bidang Hygiene Perusahaan. Kesehatan dan Keselamatan Kerja”
  2. Pasal 1 Permenaker No. 01 tahun 1979 “Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga Paramedis diwajibkan untuk mengirimkan setiap tenaga tersebut untuk mendapatkan latihan dalam bidang Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

Yang dimaksud dengan Dokter Perusahaan adalah setiap dokter yang ditunjuk atau bekerja di perusahaan yang bertugas dan atau bertanggung jawab atas Hygiene Perusahaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sedangkan yang dimaksud dengan Paramedis adalah tenaga Paramedis yang ditunjuk atau ditugaskan untuk melaksanakan atau membantu penyelenggaraan tugas-tugas Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselarnatan Kerja diperusahaan atas petunjuk dan bimbingan dokter perusahaan.

Karena alasan dan Regulasi diatas maka, diperlukan Pembinaan dan Sertifikasi Hiperkes untuk Dokter Perusahaan dan Paramedis yang tersertifikasi Kementrian Ketenagakerjaan RI.




A. Kompetensi Hiperkes Paramedis

  1. Memiliki landasan pemikiran yang terarah dalam mengidentifikasi dan menentukan permasalahan kesehatan yang ada di lingkungan kerja
  2. Memiliki kemampuan didalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan tenaga kerja.
  3. Mampu meningkatkan kegairahan kerja, efisiensi, produktifitas dan moril kerja dan faktor manusia dalam sektor kegiatan ekonomi.
  4. Memiliki sertifikasi resmi sebagai Dokter Perusahaan dan Paramedis Hiperkes dari Pusat HIPERKES RI yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan minimal untuk bekerja sebagai Dokter ataupun Paramedis di perusahaan

Untuk Keperluan Observasi Lapangan Hari ke –6 (Khusus Dokter Perusahaan), Peserta diharapkan mempersiapkan :
  1. Safety Shoes
  2. Kemeja Putih Lengan Panjang.




B. Persyaratan Administrasi Peserta

  1. Fotocopy Ijazah Pendidikan Minimal SMK/D1/D2/D3 dengan Jurusan Perawat/Kesehatan 3 Lembar
  2. Fotocopy Ijazah profesi Dokter 2 Lembar (Khusus untuk dokter)
  3. Fotocopy KTP (2 Lembar)
  4. Pas Foto 2×3, 3×4, 4×6 berlatar merah (masing-masing 4 Lembar)
  5. Surat Rekomendasi dari perusahaan bagi peserta yang sudah bekerja
  6. Biodata Peserta yang sudah dilengkapi (Form Registrasi)
  7. Surat Keterangan Sehat dari Dokter (Paling lambat hari ke 2 saat pelatihan)
  8. Apabila peserta yang belum DP untuk segera membayar DP Paling lambat tanggal 1 hari sebelum hari pelaksanaan Pukul 15.00 WIB.



C. Materi Sertifikasi Hiperkes Paramedis

  1. Kebijakan K3 dan Hiperkes
  2. Peraturan Perundangan Terkait Hiperkes
  3. Manajemen Hiperkes dan Keselamatan Kerja
  4. Tugas Pokok dan Fungsi Tenaga Hiperkes
  5. SMK3
  6. Hygiene Perusahaan dan Ergonomi
  7. Pengendalian Potensi Bahaya
  8. Psikologi kerja/industri
  9. Prinsip dan Filosofi Kesehatan Kerja
  10. Pemeriksaan Kesehatan Kerja
  11. Promosi Kesehatan Kerja
  12. Toksikologi Industri
  13. Penyakit Akibat Kerja
  14. Gizi Kerja
  15. Program Rehabilitasi Kerja
  16. Keselamatan Kerja
  17. Teori Dasar Kecelakaan Kerja
  18. Alat Pelindung Diri
  19. Epidemologi Hiperkes
  20. Sanitasi dan Pengelolaan Limbah
  21. Observasi Lapangan
  22. Ujian
  23. Pembuatan Laporan.



D. Instruktur

Tim Instruktur yang akan memberikan training Pembinaan & Sertifikasi Hiperkes untuk Dokter dan Paramedis ini adalah beberapa instruktur Senior dari Kementrian Ketenagakerjaan RI, Balai K3/Hiperkes serta beberapa dari Akademisi dan Praktisi yang telah berpengalaman dan berkompeten dibidangnya sehingga peserta tidak bosen dan suasanya menjadi menyenangkan.




E. Waktu & Tempat Pelaksanaan

  1. Sertifikasi Hiperkes untuk Perawat adalah 5 (lima) hari dengan 40 jam Efektif
  2. Sertifikasi Hiperkes untuk Dokter adalah 6 (enam) hari dengan 56 jam Efektif

Lokasi Pelaksanaan : Jakarta.



F. Investasi Sertifikasi Hiperkes Paramedis

Untuk Sertifikasi Hiperkes Bagi Paramedis :

  1. Harga Earlybird : Rp.4.750.000,- per peserta. (Wajib LUNAS H-10).
  2. Harga Promo : Rp.5.500.000,- per peserta.


Note : Biaya di atas belum termasuk Pajak PPN 10% dan PPh 2% (jika diperlukan).





G. Fasilitas

  1. Sertifikat Hiperkes dari Kemnaker RI
  2. Sertifikat sementara dari Provider PJK3
  3. Surat Keterangan (SK) Lulus dari Provider PJK3
  4. Modul Softcopy
  5. Buku Himpunan Peraturan Perundangan K3 Terbaru
  6. Softcopy Modul & Peraturan Perundangan K3
  7. Lunch sistem Prasmanan & Coffee Break 2x
  8. Training kit
  9. Lokasi Training yang Strategis dan nyaman.




H. Pendaftaran

Jika ada yang kurang jelas dapat menghubungi Kami Telpon/Whatsapp :

Eva : 0821-2569-3020






I. Konfirmasi Kepesertaan

Jika peserta sudah mengirimkan Formulir Registrasi kepada Tim Representative kami di atas, maka selanjutnya akan menerima 2 berkas di bawah ini oleh Tim Panitia Pelaksana Kegiatan :
  1. Surat Konfirmasi Kepesertaan
  2. Formulir Biodata untuk Pembuatan Sertifikasi Kemnaker RI.










Ahli Muda K3 Konstruksi murah tgl. 22-26 April 2019 di Jakarta

Training Ahli Muda K3 Konstruksi

Sertifikasi Kemnaker tgl. 22 – 26 April 2019 di Jakarta

Harga Earlybird Rp.4,75 juta >>> Kuota Terbatas…!!!



Ahli Muda K3 Konstruksi murah tgl. 22-26 April 2019 di Jakarta















     BACA JUGA...>>>    

Ahli K3 Umum murah tgl. 10-27 April 2019 di Jakarta

Harga Earlybird Rp.4.950.000,- >>> Kuota terbatas!!!

Ahli K3 Muda BNSP tgl. 8-11 April 2019 di Jakarta - khusus lulusan SMA


Teknisi K3 Listrik murah tgl. 1 - 8 April 2019 di Jakarta

Harga Earlybird Rp.4.950.000,- >>> Kuota Terbatas…!!!


Damkar Klas D murah tgl. 1–4 April 2019 di Jakarta

Harga Earlybird Rp.3,25 juta  >>>  Kuota Terbatas…!!!


Petugas P3K murah tgl. 5 – 8 April 2019 di Jakarta

Harga Earlybird Rp.2,85 juta  >>>  Kuota Terbatas…!

Hiperkes Paramedis murah tgl. 8-12 April 2019 di Jakarta

Harga Earlybird Rp. 4,75 juta >>> Kuota Terbatas…!!!

Ahli K3 Kebakaran Paket DCBA tgl. 15 April - 5 Mei 2019 di Jakarta

Investasi Rp.16,5 juta per peserta

Auditor SMK3 murah tgl. 9-12 April 2019 di Jakarta

Investasi Rp.3,65 juta  >>> Kuota Terbatas….!!!

Ahli K3 Listrik tgl. 8-27 April 2019 di Jakarta


Investigasi Kecelakaan BNSP tgl. 26-30 April 2019 di JakartaHarga Promo Rp.4,75 juta per peserta

Supervisor Perancah murah tgl. 22-26 April 2018 di Jakarta

Harga Earlybird Rp.4,95 juta >>> Kuota Terbatas…!!!

Petugas K3 Fasilitas Kesehatan BNSP tgl. 22-25 April 2019 di Jakarta

Harga Promo Rp.4,75 juta per peserta


Ahli Madya K3 Konstruksi murah tgl. 22 - 29 April 2019 di Jakarta

Harga Earlybird Rp.7,5 juta >>> Kuota Terbatas…!!!













Latar Belakang Ahli Muda K3 Konstruksi

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja pasal 1 ayat (6) bahwa Ahli keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3) adalah, tenaga teknis yang berkeahlian khusus di luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya UU Keselamatan Kerja.

Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05 /PRT/M/2014).

Jika Pekerjaan Konstruksi mengandung Potensi bahaya tinggi yaitu Pekerjaan bersifat berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan/atau nilai kontrak diatas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) WAJIB melibatkan Ahli K3 Konstruksi.



Selain itu, terdapat hal mendasar dalam Penentuan Kebutuhan Ahli Muda K3 Konstruksi di sebuah perusahaan Kontraktor Konstruksi berdasarkan Kepdirjend No.20/DJPPK/2004 yaitu :
  1. Setiap proyek konstruksi bangunan yang memperkerjakan tenaga kerja lebih 100 orang atau penyelenggaraan proyek diatas 6 (enam) bulan, harus memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Ahli Utama K3 Konstruksi, 1 (satu) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 2 (dua) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
  2. Setiap proyek konstruksi bangunan yang memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang atau penyelenggaraan proyek dibawah 6 (enam) bulan, harus memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
  3. Setiap proyek konstruksi bangunan yang memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 25 orang atau penyelenggaraan proyek dibawah 3 (tiga) bulan, harus memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.


Dari Paparan di atas Ahli K3 konstruksi yang dimaksud adalah seseorang yang mempunyai kompetensi di bidang K3 Konstruksi yang dibuktikan dengan Sertifikat yang dapat dikeluarkan dari Kemnaker RI ataupun BNSP. Hal inilah salahsatu yang melatarbelakangi akan kebutuhan Pembinaan & Sertifikasi Ahli Muda K3 Konstruksi.

Untuk dapat menjadi Seorang Ahli Muda K3 Konstruksi, membutuhkan Pembinaan dan Sertifikasi Teknis. Berdasarkan Kepdirjend No.20/DJPPK/2004 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Konstruksi Bangunandapat ditempuh dengan mengikuti Pembinaan (Pelatihan) selama 5 hari (50 JP).





A. Kompetensi Ahli Muda K3 Konstruksi


(1) Umum
Dapat melaksanakan kegiatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pencegahan kecelakaan kerja, Usaha-usaha Keselamatan dan Kesehatan kerja dan Penyelamatan kerja.



(2) Akademik
  1. Memahami secara baik tentang :
  2. Potensi bahaya konstruksi bangunan
  3. Cara pencegahan kecelakaan kerja konstruksi bangunan
  4. Peraturan perundangan keselamatan kerja
  5. K3 Pekerjaan penggalian
  6. K3 Pekerjaan pondasi
  7. K3 Pekerjaan konstruksi beton
  8. K3 Pekerjaan konstruksi baja
  9. K3 Pekerjaan mekanikal dan elektrikal
  10. K3 Kesehatan dan lingkungan kerja.



(3) Keterampilan Teknik
  1. Mempunyai dasar pengetahuan K3 dan kemampuan untuk :
  2. Mengidentifikasi kecelakaan kerja
  3. Melaksanakan pekerjaan K3 ditempat kegiatan kerjanya
  4. Mengontrol, mengetahui tindakan dan kondisi berbahaya
  5. Melaksanakan penyuluhan / pelatihan dilingkungan yang menjadi tanggungjawabnya
  6. Melaksanakan konsultasi dan komunikasi K3 ditempat kegiatan kerjanya
  7. Melaksanakan dasar-dasar prosedur inspeksi K3
  8. Melaporkan setiap kecelakaan kerja.



B. Persyaratan Peserta

  1. Sehat Jasmani dan Rohani
  2. Pendidikan Min. SLTA/SMK atau yg sederajat dengan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai petugas K3 Konstruksi
  3. Pendididikan Min. D3 Teknik dengan pengalaman minimal 4 tahun di pekerjaan konstruksi atau 2 tahun sebagai petugas K3 di pekerjaan konstruksi
  4. Pendididikan Min. S1 Teknik atau S1 SKM dengan pengalaman minimal 2 tahun di pekerjaan konstruksi atau 2 tahun sebagai petugas K3 di pekerjaan konstruksi.


C. Persyaratan Administrasi

Untuk kelengkapan administrasi sertifikat, peserta diwajibkan membawa sebagai berikut :
  1. Copy Ijazah terkakhir SLTA/SMK/D3/S1
  2. Copy Identitas KTP/SIM
  3. Pas photo 2 x 3 background warna merah 3 lembar
  4. Pas photo 3 x 4 background warna merah 3 lembar
  5. Pas photo 4 x 6 background warna merah 3 lembar
  6. Daftar riwayat hidup
  7. Surat Keterangan Penugasan dari Perusahaan
  8. Surat Keterangan Sehat.



Untuk Keperluan Observasi Lapangan Hari ke –4, Peserta diharapkan mempersiapkan :
  1. Safety Shoes
  2. Kemeja Putih Lengan Panjang.




D. Materi Training Ahli Muda K3 Konstruksi

  1. Undang-Undang, Standar dan Peraturan K3
  2. UUJK dan Kaitannya dengan K3 Konstruksi
  3. Pengetahuan Dasar K3
  4. Manajemen dan Administrasi K3
  5. Manajemen Pelatihan
  6. Higiene Perusahaan & Proyek
  7. Manajemen Lingkungan
  8. K3 Pekerjaan Konstruksi
  9. K3 pada pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal
  10. K3 pada pemakaian tangga dan perancah
  11. K3 pada alat angkat dan alat angkut
  12. K3 pada Peralatan Konstruksi
  13. Kesiagaan dan Sistim Tanggap Darurat
  14. Sistim Pemadam Kebakaran
  15. Pengetahuan Inspeksi K3
  16. Pengenalan Jasa Konstruksi
  17. Observasi Lapangan & Penyusunan Makalah
  18. Seminar
  19. Evaluasi Akhir.




E. Metode Training Ahli Muda K3 Konstruksi

  1. Penyampaian materi Tatap Muka
  2. Observasi ke Proyek Konstruksi
  3. Penyusunan Makalah
  4. Seminar kelompok
  5. Pembahasan studi kasus hasil observasi.




F. Instruktur

Tenaga-tenaga Praktisi K3 di pekerjaan jasa konstruksi yang telah berpengalaman dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi lebih dari 10 tahun dan merupakan anggota A2K4-Indonesia (Asosiasi Ahli K3 Konstruksi Indonesia.




G. Investasi & Lokasi

  1. Earlybird Rp.4.750.000,- per peserta. (WAJIB LUNAS H-10).
  2. Promo Rp.6.500.000,- per peserta.

Note : Biaya di atas belum termasuk Pajak PPN 10% dan PPh 2% (jika diperlukan)

Lokasi di Jakarta.





H. Fasilitas

  1. Sertifikat Ahli Muda K3 Konstruksi Kemnaker RI
  2. Kartu Lisensi Ahli Muda K3 Konstruksi
  3. Sertifikat Sementara dari PJK3
  4. Modul Hardcopy
  5. Buku Himpunan Peraturan Perundangan K3 Terbaru
  6. Softcopy Modul & Peraturan Perundangan K3
  7. Lunch 1x & Coffee Break 2x
  8. Training kit
  9. Observasi Lapangan ke Proyek Konstruksi
  10. Lokasi Strategis dan nyaman.




I. Jadwal Sertifikasi Ahli Muda K3 Konstruksi

Tanggal 22 – 26 April 2019

Durasi 5 Hari (50 JP).





H. Informasi & Registrasi

Untuk informasi lebih detail dan registrasi, dapat menghubungi :

Eva : 0821-2569-3020























Jasa Perpanjangan SKP Ahli K3 Umum & SIO

Diberdayakan oleh Blogger.

Sertifikasi SMK3 Kontraktor Konstruksi

Postingan Terbaru