Training Ahli K3 Umum
Sertifikasi Kemnaker tgl. 8-21 Maret 2019 di Jakarta
Harga Earlybird Rp.4.850.000,- >>> Kuota terbatas!!!
A. Latar Belakang Ahli K3 Umum
Dalam pelaksanaan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan dalam upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dibutuhkan organisasi khusus didalam struktur organisasi perusahaan yaitu P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Sesuai dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, yang disebutkan dalam pasal 9 dan pasal 10, P2K3 berperan dalam proses pembinaan. Dalam P2K3 terdapat seorang Sekretaris P2K3 yang berperan dalam menjalankan program-program pelaksanaan K3.
B. Regulasi yang Berlaku
Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER. 04/MEN/1987, dalam pasal 3 ayat (2) yang berbunyi, Sekretaris P2K3 ialah Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja dari perusahaan tersebut.
Merujuk dari Regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah, Terkait dengan AHLI K3 UMUMtertuang didalam :
- Permenaker No.02 Tahun 1992 tentang Penunjukkan dan Wewenang Ahli K3
- Permenaker No.239 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Calon Ahli K3 Umum
- KepDirjen No.69 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembinaan Calon Ahli K3 Umum
- Tambahan Surat Pemberitahuan dari Kemnaker RI yang ditujukkan kepada PJK3
Karena alasan dan Regulasi diatas maka, diperlukan Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum yang tersertifikasi Kementerian Ketenagakerjaan RI.
C. Kompetensi Ahli K3 Umum
- Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggung jawab Ahli K3
- Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3
- Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan
- Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3)
- Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan
- Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan dapat menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak terkait.
- Mengenal P2K3, tugas, tanggung jawab dan wewenang organisasi ini
- Mengenal pembinaan dan pengawasan K3 di tingkat perusahaan, Nasional dan Internasional
- Mengidentifikasi obyek pengawasan K3
- Mengetahui persyaratan dan pemenuhan terhadap peraturan perundangan di tempat kerja.
- Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja
- Mengetahui proses audit dan ruang lingkupnya untuk mengukur tingkat pencapaian.
D. Persyaratan Pendidikan Peserta
- Pelatihan ini Perlu diikuti para Praktisi K3, Anggota & Sekretaris P2K3,
- Pendidikan Minimal D3 (Sarjana Muda) atau Sederajat
- Bagi Mahasiswa Semester 7, Hanya akan mendapat Sertifikat Calon Ahli K3 Umum saja tanpa mendapatkan SKP (Surat Keputusan Penunjukan).
E. Persyaratan Administrasi Peserta
Untuk kelengkapan administrasi sertifikat, peserta diwajibkan membawa sebagai berikut :
- Copy Ijasah Min.D3
- Copy KTP / SIM
- Pasfoto dengan background Merah ukuran 2x1,5 (3 lembar) 2x3 (3 lembar), 3x4 (3 lembar) dan 4x6 (3 lembar)
- Biodata Peserta yang sudah dilengkapi (Form Registrasi)
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter (Paling lambat hari ke 2 saat pelatihan)
- Apabila peserta yang belum DP untuk segera membayar DP Paling lambat tanggal 1 hari sebelum hari pelaksanaan Pukul 15.00 WIB
- Surat Tugas dari Perusahaan.
Untuk Keperluan Observasi Lapangan Hari ke 9, Peserta diharapkan mempersiapkan :
- Safety Shoes
- Kemeja Putih Lengan Panjang.
F. Materi Pembinaan & Sertifikasi Ahli K3 Umum
Sesuai dengan Keputusan Dirjend Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan,Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) RI No.KEP.69/PPK&K3/XII/2015 Tanggal 02 Desember 2015 tentang Pedoman Pembinaan Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum maka Berikut Silabi yang akan diberikan selama 12 hari atau 120 JP (Jam Pelajaran).
I. Materi Kelompok Dasar
- Kebijakan K3
- Undang-undang No.1 Tahun 1970
II. Materi Kelompok Inti
- Pengawasan Norma Kelembagaan dan Keahlian K3
- Pengawasan Norma Keselematan Kerja Listrik
- Pengawasan Norma Penanggulangan Kebakaran
- Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Konstruksi dan Bangunan
- Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Mekanik
- Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Pesawat Uap dan Bejana Tekan
- Pengawasan Norma Kesehatan Kerja
- Pengawasan Norma Bahan Berbahaya
- Pengawasan Norma SMK3
- Laporan Kecelakaan Kerja
- Konsep Dasar K3
III. Materi Penunjang
- Dasar-dasar K3
- Analisa Kecelakaan
- Manajemen Risiko
IV. Praktek Pemeriksaan K3
IV. Evaluasi
- Ujian tertulis
- Seminar
G. Instruktur
Tim Instruktur yang akan memberikan training Ahli K3 Umum ini adalah beberapa instruktur senior dari Kementrian Ketenagakerjaan RI Serta beberapa dari Akademisi dan Praktisi yang telah berpengalaman dan berkompeten dibidangnya sehingga peserta tidak bosen dan suasananya menjadi menyenangkan.
H. Investasi Pembinaan & Sertifikasi Ahli K3 Umum
- Earlybird : Rp 4.850.000,-per peserta. (WAJIB LUNAS H-10)
Promo : Rp 6.900.000,- per peserta.
Note : Biaya di atas belum termasuk Pajak PPN 10% dan PPh 2% (jika diperlukan).
I. Fasilitas
- Sertifikat Calon Ahli K3 Umum Kemnaker RI
- SKP (Surat Keterangan Penunjukan) sebagai Ahli K3 dari Kemnaker RI
- Kartu Lisensi Ahli K3
- Lencana Ahli K3 & Pin Ahli K3
- Sertifikat sementara dari Provider PJK3
- Surat Keterangan (SK) Lulus dari Provider PJK3
- Modul Softcopy
- Buku Himpunan Peraturan Perundangan K3 Terbaru
- Softcopy Modul & Peraturan Perundangan K3
- Lunch 1x & Coffee Break 2x
- Training kit
- Observasi Lapangan ke Pabrik
- Lokasi Strategis dan nyaman.
J. Informasi & Registrasi
Untuk informasi lebih lanjut dan registrasi, silahkan menghubungi :
- Eva : 0821-2569-3020
K. Konfirmasi Kepesertaan
Jika peserta sudah mengirimkan Formulir Registrasi kepada Tim Representative kami di atas, maka selanjutnya akan menerima 2 berkas di bawah ini oleh Tim Panitia Pelaksana Kegiatan :
- Surat Konfirmasi Kepesertaan.
- Formulir Biodata untuk Pembuatan Sertifikasi Kemnaker RI.