Home » , » Petugas K3 Fasilitas Kesehatan BNSP tgl. 11-15 November 2019 di Jakarta

Petugas K3 Fasilitas Kesehatan BNSP tgl. 11-15 November 2019 di Jakarta

Petugas K3 Fasilitas Kesehatan

Sertifikasi BNSP tgl. 11-15 November 2019 di Jakarta
Promo 4,75 juta >>> Batas Waktu 1 November 2019 

Petugas K3 Fasilitas Kesehatan BNSP tgl. 11-15 November 2019 di Jakarta

Petugas K3 Fasilitas Kesehatan BNSP tgl. 11-15 November 2019 di Jakarta



A. Latar Belakang

Industrialisasi rumah sakit saat ini mempunyai peran utama dalam sisi kehidupan masyarakat di Indonesia. Salah satunya program kesehatan BPJS yang sudah digalakan oleh kementerian kesehatan RI untuk meningkatkan kesejahteraan hidup seluruh warga Indonesia. Sehingga peningkatan pengguna jasa pelayanan kesehatan kian hari semakin meningkat pesat seperti di rumah sakit, balkes, puskesmas, klinik dan sebagainya.

Hal inilah yang juga berdampak kepada aspek teknis di lingkungan rumah sakit dan semisalnya yaitu kesehatan dan keselamatan kerja. Mengingat pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, balkes, puskesmas dan klinik adalah industrialisasi yang padat karya (menggunakan teknologi terkini, banyak melibatkan banyak tenaga kerja/ahli dan semisalnya) maka terkait dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3 Rumah Sakit), Keselamatan Pasien perlu ditingkatkan untuk mencegah dan meminimalisir faktor dan resiko kerja yang mungkin terjadi di rumah sakit.

Bentuk tindak lanjut dan keseriusan dari itu semua, kini implementasi K3 Rumah Sakit sudah menjadi wajib di industrialisasi rumah sakit sebagai syarat untuk mendapatkan pengakuan secara hukum dan juga kualitas dari pelayanan yang diberikan yaitu Implementasi K3 Rumah Sakit yang merupakan salah satu syarat yang harus di penuhi apabila rumah sakit ingin terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KARS).



Dasar Regulasi K3 Rumah Sakit

Selain itu juga implementasi K3 di industri rumah sakit yang dilakukan oleh industrialisasi rumah sakit merupakan bentuk kepatuhan kepada hukum yang berlaku di Indonesia, dimana implementasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3) kini juga telah diatur dalam undang-undang PP 50 tahun 2012 tentang implementasi kesehatan dan keselamatan kerja.

SMK3 RS Singkatan dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit. Dasar Regulasi ini yaitu PermenKes No.66 tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit atau disingkat SMK3 RS.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit yang selanjutnya disingkat K3RS adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan bagi sumber daya manusia rumah sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan rumah sakit melalui upaya pencegahan kecelakan kerja dan penyakit akibat kerja di rumah sakit.

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit yang selanjutnya disebut SMK3 Rumah Sakit adalah bagian dari manajemen Rumah Sakit secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan aktifitas proses kerja di Rumah Sakit guna terciptanya lingkungan kerja yang sehat, selamat, aman dan nyaman bagi sumber daya manusia Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan Rumah Sakit.



B. Kewajiban K3 Rumah Sakit

Setiap Rumah Sakit WAJIB menjalankan K3 RS, penyelenggaraan K3 RS juga mengikuti Standar Prinsip SMK3 RS berupa :
  1. Penetapan Kebijakan K3 RS.
  2. Perencanaan K3 RS.
  3. Pelaksanaan Rencana K3 RS.
  4. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3 RS.
  5. Peninjauan dan Peningkatan Kinerja K3 RS.


Didalam Prinsip yang ke-3 sebuah Rumah Sakit WAJIB menyediakan Tenaga yg berkompeten terkait K3 RS. Lalu, Teman-teman pernah denger dg SNARS (Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit), didalam Standar MFK 4 Menyebutkan Salah satu Persyaratan Rumah Sakit dapat Terakreditasi juga WAJIB memiliki Petugas yg Paham terkait dg K3 RS.

Regulasi dan Standar SNARS inilah yg melatarbelakangi kebutuhan akan PETUGAS K3 Fasilitas Kesehatan yang tersertifikasi BNSP.

Menindaklanjuti kebutuhan pemahaman terhadap Implementasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit tersebut, sebagai salah satu badan Tempat uji kompetensi (TUK) dan Penyedia Jasa K3 (PJK3) yang telah banyak memberikan jasa pelayanan K3 lainnya dalam memberikan bimbingan dan membantu pengembangan sumber daya manusia untuk meningkatkan budaya K3, berperilaku aman, dan melakukan pekerjaan secara hati-hati dan selamat.

Midiatama Academy menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Petugas K3 Fasilitas Kesehatan yang sangat di anjurkan untuk diikuti oleh seluruh rumah sakit di berbagai kelas, baik sebagai bentuk kesadaran dalam menciptakan budaya perilaku yang aman (safe behavior) maupun sebagai proses yang harus diterapkan oleh sebuah rumah sakit dalam menempuh proses akreditasi rumah sakit oleh KARS.



C. Deskripsi

Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit adalah Upaya untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi.

Manajemen K3 Rumah Sakit adalah Suatu proses kegiatan yang dimulai dengan tahap perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian yang bertujuan untuk membudayakan K3 di Rumah Sakit.



D. Tujuan dan Sasaran

Maksud dari program pelatihan ini adalah untuk memberikan penjelasan dan pemahaman kepada seluruh peserta yang terlibat terhadap pentingnya implementasi sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja untuk mengurangi dampak dan resiko bahaya dalam aktifitas kerja, dan juga mampu membangun serta mengelola dan mengendalikan program K3 yang di bangun agar terjaga keefektifannya.

Selain itu juga dengan telah terimplementasikan standar kesehatan dan keselamatan kerja di rumah sakit (K3RS) akan menjadi penunjang rumah sakit dalam menempuh program Akreditasi oleh KARS/JCI.

Secara garis besar tujuan program ini diantaranya setelah menyelesaikan program pelatihan ini diharapkan peserta mampu :
  1. Memahami dan mengusai prinsip sekaligus sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja di rumah sakit.
  2. Memahami dan menguasai terkait dengan kebijakan dan peraturan K3 di rumah sakit.
  3. Peserta mampu membuat, mendokumentasikan serta merencanakan program-program K3 untuk disosialisasikan di masing-masing instansi demi menciptakan suasan kerja yang aman serta untuk meningkatkan kepuasan dan kepercayaan pelanggan.
  4. Peserta mampu mengimplementasikan K3 dalam aktifitas kerja dan mampu melakukan upaya-upaya pencegahan bahaya yang mungkin terjadi (musibah: kebakaran, gempa, banjir, tanah longsor dan semisalnya)
  5. Mempunyai ketrampilan dan keahlian dalam evakuasi pasien dan penyelamatan dokumen dan aset penting.
  6. Meningkatkan ketrampilan mengendalikan Bahan Berbahaya dan Beracun / B3.
  7. Mempersiapkan Rumah Sakit memenuhi standart Akreditasi Rumah Sakit (KARS/JCI).


E. Outline (Skema Sertifikasi Fasilitas K3 Rumah Sakit)

  1. Peraturan dan perundang-undangan K3 Rumah Sakit.
  2. Implementasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit persyaratan akreditasi JCI (Joint Commission International / KARS (komite akreditasi rumah sakit Indonesia).
  3. Dasar-dasar dan prinsip K3.
  4. Pengenalan Sistem K3 Rumah Sakit.
  5. Penyusunan program k3 Rumah Sakit.
  6. Identifikasi dan penilaian serta pengendalian resiko bahaya di Rumah Sakit meliputi: Bahaya Fisik, bahaya kimia, bahaya biologi, bahaya fisiologi, bahaya psikologi dan lain sebagainya.
  7. Penanganan dan perawatan medis terkait dengan resiko bahaya yang ditimbulkan (Tabung Gas Bertekanan, Jarum Suntik, Panel Listrik dan lain-lain).


F. Peryaratan Calon Peserta Uji Kompetensi

Persyaratan Pendidikan dan Pengalaman kerja :
  1. Pendidikan D3 atau sederajat dengan Pengalaman di Bidang Kesehatan Minimal 1 Tahun
  2. Pendidikan S1 atau S2 Pengalaman di Bidang Kesehatan Minimal 6 Bulan
  3. Mengikuti pelatihan Petugas K3 Fasilitas Kesehatan minimal 3 hari dengan melampirkan bukti pelatihan petugas K3 Fasilitas Kesehatan.

G. Persyaratan Mengikuti Ujian Kompetensi

  1. Mengisi Form Aplikasi
  2. Foto copy ijasah terakhir
  3. Foto copy Sertifikat kursus terkait K3 (bila ada)
  4. Foto copy KTP/Paspor/Kitas
  5. CV atau Surat Keterangan pengalaman kerja
  6. Surat rekomendasi dari pimpinan/atasan langsung/rekanan (bila ada).

H. Peserta yang direkomendasikan

Setiap orang yang tertarik dengan permasalahan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit, dapat mengikuti training K3 Rumah Sakit seperti :
  1. Anggota P2K3.
  2. Manajer dan supervisor.
  3. Dokter dan Petugas medis lainnya.
  4. Human resources managers.
  5. Dan lainnya yang bertanggung jawab dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit.


I. Metode Pelatihan

Metode Pelatihan menggunakan metode yang interaktif melalui pemahaman konsep, aplikasi yang relevan, berlatih menuangkan konsep, diskusi interaktif dan studi kasus sehingga peserta dapat lebih mudah memahami dan menguasai isi materi yang diajarkan.


J. Fasilitas

  1. Sertifikat Petugas K3 Fasilitas Kesehatan dari BNSP
  2. Sertifikat sementara dari Provider
  3. Surat Keterangan (SK) Lulus dari Provider PJK3
  4. Modul Hardcopy & Softcopy
  5. FlashCard Exclusive
  6. POLO Shirt 
  7. Lunch sistem Prasmanan & Coffee Break 2x
  8. PIN “Safety Is My Life”
  9. Training kit (Pulpen TouchScreen for Android/IOS, Blocknote, Goodybag, Nametag, Tali ID Card)
  10. Lokasi Strategis dan nyaman.


K. Durasi Pelatihan dan Asesmen

Pelatihan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dan Asesmen kompetensi akan dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) hari. Total pelaksanaan pelatihan dan asesmen selama 4 hari.


L. Instruktur

Tim Pengajar/Instruktur yang berpengalaman di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja baik di dunia Industri maupun akademik.


M. Investasi

  • Earlybird : Rp.4.750.000,- per orang (Batas Waktu Pelunasan H-10)
  • Promo : Rp.5.750.000,- per orang


Harga di atas belum termasuk pajak PPN 10% (jika diperlukan).



N. Pendaftaran dan Jadwal

Petugas K3 Fasilitas Kesehatan BNSP tgl. 11-15 November 2019 di Jakarta.

Jika ada yang kurang jelas atau menanyakan jadwal dalam waktu terdekat dapat menghubungi Kami Telpon/Whatsapp :

Contact Person : 0817 7694 5447

O. Konfirmasi Kepesertaan

Jika peserta sudah mengirimkan Formulir Registrasi kepada Tim Representative kami di atas, maka selanjutnya akan menerima 2 berkas di bawah ini oleh Tim Panitia Pelaksana Kegiatan :
  1. Surat Konfirmasi Kepesertaan
  2. Formulir Biodata untuk Pembuatan Sertifikasi BNSP.


Jasa Perpanjangan SKP Ahli K3 Umum & SIO

Diberdayakan oleh Blogger.

Sertifikasi SMK3 Kontraktor Konstruksi

Postingan Terbaru