Training Juru Las (Welder)
( SMAW / GMAW / GTAW / OAW )
Sertifikasi kemnaker tgl. 16-20 Desember 2019
Training Juru Las depnaker tgl. 16-20 Desember 2019 |
LATAR BELAKANG
Juru Las dianggap trampil apabila telah menempuh ujian las dengan hasil memuaskan dan mempunyai Sertifikat Juru Las. Kompetensi untuk Sertifikasi Welder berdasarkan Permenakertrans No:PER.02/MEN/1982 tentang Kualifikasi Juru Las di tempat kerja yang meliputi ketrampilan pengelasan sambungan las tumpul dengan proses las busur listrik, las busur submerged, las gas busur listrik tungstern, las karbit atau kombinasi dari proses las tersebut yang dilakukan dengan tangan (manual), otomatis atau kombinasi.
Pembinaan & Sertifikasi Juru Las ini ditujukan bagi juru las agar supaya dapat melakukan pengelasan dengan aman. Pemahaman tentang pengelasan yang aman sangat penting terutama ditujukan bagi Juru Las kelas III, Kelas II dan Kelas I.
JURU LAS (WELDER)
Tenaga kerja yang memiliki keahlian dan ketrampilan khusus pengelasan (welder) untuk ditempatkan pada jabatan tenaga teknik khusus sesuai dengan bidang keahliannya atau bidang ketrampilannya sebagai juru las.
KUALIFIKASI JURU LAS (WELDER)
Pada pekerjaan pengelasan ada beraneka ragam, tiap jenis pekerjaan las dilakukan oleh juru las sesuai dengan jenis pekerjaan las yang tercantum pada masing-masing sertifikat juru las.
Juru las (welder) digolongkan atas :
1. Juru Las Kelas I (satu)
Juru Las Kelas I (satu) boleh melakukan pekerjaan yang dilakukan oleh juru las kelas II (dua) dan kelas III (tiga)
2. Juru Las Kelas II (dua)
Juru Las Kelas II (dua) boleh melakukan pekerjaan yang dilakukan oleh juru las kelas III (tiga) tetapi dilarang mengelas jenis pekerjaan yang boleh dilakukan oleh juru las kelas I (satu)
3. Juru Las Kelas III (tiga)
Juru Las Kelas III (tiga) dilarang melakukan pekerjaan yang boleh dilakukan oleh juru las kelas II (dua) dan kelas I (satu)
Juru las (welder) digolongkan atas :
1. Juru Las Kelas I (satu)
Juru Las Kelas I (satu) boleh melakukan pekerjaan yang dilakukan oleh juru las kelas II (dua) dan kelas III (tiga)
2. Juru Las Kelas II (dua)
Juru Las Kelas II (dua) boleh melakukan pekerjaan yang dilakukan oleh juru las kelas III (tiga) tetapi dilarang mengelas jenis pekerjaan yang boleh dilakukan oleh juru las kelas I (satu)
3. Juru Las Kelas III (tiga)
Juru Las Kelas III (tiga) dilarang melakukan pekerjaan yang boleh dilakukan oleh juru las kelas II (dua) dan kelas I (satu)
URAIAN PEKERJAAN
- Juru Las Kelas I (satu) melakukan pekerjaan pengelasan pada sambungan-sambungan pada bagian-bagian yang mengalami tekanan (over druk-over druk) misalnya badan silindris, front, dinding pipa-pipa sebagai penguat, penguat-penguat dinding, plendes sambungan-sambungan pipa dan pipa-pipa bertekanan.
- Juru Las Kelas II (dua) melakukan pekerjaan pengelasan pada tangan, penyangga, isolasi, bagian dari dapur pengapian ketel uap.
- Juru Las Kelas III (tiga) melakukan pekerjaan-pekerjaan las yang tidak menderita tekanan salat-salat bagian luar.
SASARAN DAN MANFAAT PELATIHAN
Peserta mampu memenuhi syarat kualifikasi dan kompetensi untuk mengikuti Sertifikasi Juru Las (Welder).
MATERI PELATIHAN
1. Kebijakan dan Dasar-dasar K3
2. Peraturan Perundang-undangan
· UU No.1 Tahun 1970
· Permenaker No.02/MEN/1982
3. Pengetahuan Bahan
4. Pengenalan Teknologi Pengelasan
5. Pengetahuan Pengelasan Busur (SMAW/GMAW/GTAW/OAW)
6. Teknik Pengelasan
7. Cacat-cacat Las, Pencegahan dan Perbaikan
8. Sebab-sebab Kecelakaan dan Pencegahannya
· Identifikasi Bahaya pada Bidang Kelistrikan
· Identifikasi Bahaya pada Sumber Gas (fume)
· Identifikasi Bahaya pada Ledakan
· Identifikasi Bahaya pada Spatter
· Identifikasi Bahaya pada Sinar Ultraviolet
· Confine Space
· Personal Protection Equipment (PPE)
· Ergonomic of Welding
9. Praktek Pengelasan
10. Evaluasi Teori
11. Evaluasi Praktek
UJIAN PRAKTEK
- Untuk Juru Las Kelas I (satu) harus lulus melakukan percobaan las, 1G, 2G, 3G, 4G, 5G dan 6G.
- Untuk Juru Las Kelas II (dua) harus lulus melakukan percobaan las, 1G, 2G, 3G dan 4G.
- Untuk Juru Las Kelas III (tiga) harus lulus melakukan percobaan las 1G dan 2G.
Ketentuan dalam pengujian :
Jika peserta ujian las klas 1 tidak lulus, dalam hal ini tidak diadakan HER ataupun pengulangan ujian lagi untuk kelas 1. Tetapi bagi peserta yang tidak lulus ujian juru las kelas 1 boleh turun grade kelulusan menjadi juru las kelas II atau kelas III sesuai dengan nilai hasil ujian yang bersangkutan.
FASILITAS TRAINING JURU LAS
- Training Kit
- Handout Materi Training
- Sertifikat dari Depnakertrans
- Kartu Lisensi dari Depnakertrans
- Sertifikat Training dari HSP
- 2x coffee break
- Makan Siang
TEAM PENGUJI SERTIFIKASI
- Team Penguji dari Depnaker Pusat
INSTRUKTUR TRAINING JURU LAS
- Tenaga Ahli dari Kemenaker
- Praktisi
JADWAL JURU LAS KLS.3
16-20 Desember 2019
INVESTASI TRAINING JURU LAS
- Juru Las OAW Karbit Kls.3 Rp.12.500.000,-
- Juru Las OAW Karbit Kls.2 Rp.13.600.000,-
- Juru Las OAW Karbit Kls.1 Rp.14.900.000,-
- Juru Las SMAW/Listrik Kls.3 = Rp.12,5 juta
- Juru Las SMAW/Listrik Kls.2 = Rp.13,6 juta
- Juru Las SMAW/Listrik Kls.1 = Rp.14,9 juta
- Juru Las GTAW/Argon Kls.3 = Rp.15,6 juta
- Juru Las GTAW/Argon Kls.2 = Rp.16,9 juta
- Juru Las GTAW/Argon Kls.1 = Rp.18,5 juta
- Juru Las GMAW/CO Kls.3 = Rp.13,9 juta
- Juru Las GMAW/CO Kls.2 = Rp.15,5 juta
- Juru Las GMAW/CO Kls.1 = Rp.16,5 juta
Biaya tersebut tidak termasuk Pajak – pajak.
KONTAK INRORMASI
Contact Person: 0817 7694 5447