Home » » Training Petugas P3K sertifikasi kemnaker tgl. 12-17 Juni 2021

Training Petugas P3K sertifikasi kemnaker tgl. 12-17 Juni 2021

Petugas P3K

Blended Training
Sertifikasi Kemnaker
tgl. 12-17 Juni 2021
Earlybird: Rp.3.500.000,-
(Batas akhir: 2 Juni 2021)


Training-Petugas-P3K-tgl-12-17-Juni-2021





A. Latar Belakang

P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di tempat kerja berdasarkan Permenaker No:PER.15/MEN/VIII/2008 selanjutnya disebut dengan P3K di tempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh/ dan/atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja.
Guna mengantisipasi Terjadinya gangguan kesehatan kerja yang mendadak dan keselamatan kerja maka ditunjuk sebagai Petugas P3K di tempat kerja oleh perusahaan,Petugas P3K di Tempat Kerja tersebut perlu mendapatkan pelatihan dengan kurikulum yang sesuai denganPermenaker : No. 15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja Bab 2, Pasal 3, ayat 1 & 2 dan Permenaker No.03/MEN/1982 Tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
Dalam Pelaksanaan Pembinaan & Sertifikasi Petugas P3K ini diatur didalam KepDirJend No.53/DJPPK/VIII/2009 tentang Pedoman Pemberian Pelatihan dan Lisensi Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja dan Lampirannya Petunjuk Teknis Pelaksanaannya
Sesuai Regulasi tersebut, Perusahaan WAJIB menyediakan PETUGAS P3K dengan ketentuan sbb :

Perusahaan dengan Potensi Bahaya Rendah dengan Jumlah Pekerja 150 orang, Petugas P3K yang wajib disediakan yaitu 1 orang
Perusahaan dengan Potensi Bahaya Tinggi dengan Jumlah Pekerja 100 orang, Petugas P3K yang wajib disediakan yaitu 1 orang.



B. Sasaran Program Sertifikasi Petugas P3K
  1. Meningkatkan pengetahuan tentang P3K di tempat kerja
  2. Memahami pelaksanaan P3K di tempat kerja dan juga meningkatkan ketrampilan dalam melakukan pertolongan pertama terhadap penyakit mendadak dan kecelakaan kerja guna mengantisipasi terjadinya gangguan Kesehatan Kerja.


C. Persyaratan Peserta

  1. Pendidikan Min. SMU/Mahasiswa
  2. Peserta berbadan sehat
  3. Mengenakan pakaian rapi (tidak diperkenankan menggunakan Kaos dan Sandal).


D. Persyaratan Administrasi

  1. Pasphoto 4-6 warna merah sebanyak 4 lembar
  2. Pasphoto 3-4 warna merah sebanyak 3 lembar
  3. Pasphoto 2-3 warna merah sebanyak 3 lembar
  4. Daftar Riwayat Hidup
  5. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  6. Surat Tugas dari Perusahaan.


E. Kompetensi Petugas P3K di tempat Kerja

(Sesuai KepDirjend No.53 Tahun 2009)


(A) Materi Dasar
  • Dasar-dasar kesehatan kerja dan Peraturan perundangan bidang P3K di Tempat Kerja
  • Dasar-dasar P3K di Tempat Kerja.

(B) Materi Inti
  • Anatomi dan Fisiologi Manusia
  • Pertolongan pertama pada Gangguan Umum
  • Resusitusi Jantung Paru
  • Pertolongan Pertama pada Gangguan Lokal
  • Pertolongan pertama pada gangguan Kejang, Pajanan Suhu Lingkungan dan Bahan Kimia
  • Pertolongan Pertama pada Keadaan Khusus
  • Tanggap darurat dan Evakuasi Korban dalam Pertolongan Pertama.

(C) Evaluasi
  • Pre Test.
  • Post Test.


F. Metode Pelaksanaan

  1. Penyampaian materi
  2. Diskusi
  3. Pembahasan studi kasus, dimana objek studi kasus berasal dari organisasi peserta Training
  4. Praktek CPR, Pembidaian Luka terbuka dan Luka Tertutup, Pengangkatan dan Pemindahan.



G. Instruktur

Instruktur yang akan memberikan Pelatihan P3K ini adalah Instruktur Senior dari Kemnaker RI, Akademisi/Dosen, Dokter dan Praktisi PMI yang telah berpengalaman dan berkompeten dibidangnya.



H. Investasi Sertifikasi Petugas P3K

  1. Earlybird Rp.3.500.000,- (Wajib Lunas H-10)
  2. Promo Rp.5.500.000,-

Note : Biaya di atas belum termasuk Pajak PPN 10% dan PPh 2% (jika diperlukan).


I. Fasilitas

  1. Sertifikat Kemnaker RI
  2. Sertifikat internal dari provider
  3. Surat keterangan lulus
  4. Softcopy Modul training
  5. Lunch 1x & Coffee Break 2x
  6. Training kit
  7. Lokasi Strategis dan nyaman.


J. Pendaftaran

Untuk informasi lebih detail dan registrasi, dapat menghubungi :

0817-7643-9005











Jasa Perpanjangan SKP Ahli K3 Umum & SIO

Diberdayakan oleh Blogger.

Sertifikasi SMK3 Kontraktor Konstruksi

Postingan Terbaru