Training Damkar Klas D
Sertifikasi Kemnaker tgl. 6 – 9 Maret 2019 di Jakarta
Investasi Rp.3,25 juta… >>> Kuota Terbatas…!!!
Baca Juga :
Ahli K3 Umum Murah tgl. 8-21 Maret 2019 di Jakarta
Ahli K3 Kebakaran Paket DBA tgl. 11-25 Februari 2019 di Jakarta
Ahli Madya K3 Konstruksi murah tgl. 23 Februari-2 Maret 2019 di Jakarta
Latar Belakang Training Damkar Klas D
Akhir-akhir ini hampir setiap hari kita mendengar terjadinya kebakaran di tempat kerja ataupun perumahan. Untuk menghindari hal tersebut pada dasarnya terdapat tindakan-tindakan yang harus dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi kondisi tersebut yaitu :
- Tindakan Preventive yaitu tindakan yang dilakukan sebelum terjadi kebakaran dam kecelakaan kerja dengan maksud menekan atau mengurangi faktor-faktor yang dapat menyebabkan timbulnya kebakaran.
- Tindakan Represive yaitu tindakan yang dilakukan pada saat terjadi kebakaran dengan maksud untuk mengurangi/memperkecil kerugian-2 yang timbul sebagai akibat dari kebakaran.
- Tindakan Rehabilitative yaitu usaha-usaha yang dilakukan setelah terjadi kebakaran dengan maksud evaluasi dan menganalisa peristiwa kebakaran untuk mengambil langkah-langkah seperti : Membuat pendataan, Menganalisa tindakan-tindakan yang telah dilakukan, Menyelidiki faktor-faktor penyebab kebakaran dan kecelakaan sebagai bahan pengusutan, Pemulihan dan Penyampaian ke Publik.
Kewajiban Perusahaan
Pengurus atau Perusahaan wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penganggulangan kebakaran di tempat kerja. Kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran di tempat kerja meliputi:
- Pengendalian setiap bentuk energi;
- Penyediaan sarana deteksi, alarm, memadamkan kebakaran dan sarana evakuasi;
- Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas;
- Pembentukan unit penanggulanan kebakaran di tempat kerja
- Penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala;
- Memilki buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran, bagi tempat kerja yang mempekerjakan lebih dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja dan atau tempat yang berpotensi bahaya kebakaran sedang dan berat.
Pengurus atau Perusahaan juga wajib melakukan Pengendalian setiap bentuk energi, penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi serta pengendalian penyebaran asap, panas dan gas dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Untuk Pengendalian Kebakaran, Pengurus atau Perusahaan WAJIB menyediakan Unit penanggulan Kebakaran yang terdiri dari :
- Petugas peran kebakaran;
- Regu penanggulangan kebakaran;
- Koordinator unit penanggulangan kebakaran;
- Ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran sebagai penanggung jawab teknis.
A. Kompetensi Petugas Peran Kebakaran / Damkar (Kelas D)
Pengurus atau Perusahaan WAJIB menyediakanPetugas Peran Kebakaran Kelas D dengan Rasio yaitu sekurang-kurangnya 2 (dua) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 25 (dua puluh lima) orang.
25 Pekerja : 2 Petugas Peran Kebakaran (Kelas D)
Petugas peran kebakaran mempunyai tugas:
- Mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran;
- Memadamkan kebakaran pada tahap awal;
- Mengarahkan evakuasi orang dan barang;
- Mengadakan koordinasi dengan instasi terkait;
- Mengamankan lokasi kebakaran.
B. Persyaratan Pendidikan Peserta
- Sehat jasmani dan rohani;
- Pendidikan minimal SLTP
- Telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I.
C. Persyaratan Administrasi Peserta
Untuk kelengkapan administrasi sertifikat, peserta diwajibkan membawa sebagai berikut :
- Copy Ijasah SLTP / SMU / STM /SMK
- Pasfoto dengan background Merah ukuran 2×1,5 (3 lembar) 2×3 (3 lembar), 3×4 (3 lembar) dan 4×6 (3 lembar)
- Biodata Peserta yang sudah dilengkapi (Form Registrasi)
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter (Paling lambat hari ke 2 saat pelatihan)
- Membawa Bukti DP Pembayaran Min Rp 1.000.555,- pada saat registrasi (Kode “555” untuk memudahkan Telusur Pembayaran di Rekening Bank Perusahaan)
- Apabila peserta yang belum DP untuk segera membayar DP Paling lambat tanggal 1 hari sebelum hari pelaksanaan Pukul 15.00 WIB
- Surat Tugas dari Perusahaan
- Untuk Keperluan Praktek Hari ke –2, Peserta diharapkan mempersiapkan Safety Shoes.
C. Materi Training Petugas Damkar / Peran Kebakaran (Kelas D)
D. Instruktur
Tim Instruktur yang akan memberikan training Petugas Peran Kebakaran adalah beberapa instruktur Senior dari Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Praktisi Pemadam Kebakaran yang telah berpengalaman dan berkompeten dibidangnya sehingga peserta tidak bosan dan suasananya menjadi menyenangkan.
E. Investasi Training Petugas Damkar / Peran Kebakaran (Kelas D)
Biaya sangat Murah & Terjangkau hanya :
Early Bird Rp.3.250.000,- per peserta (H-10 Sudah LUNAS dalam Pembayaran)
Promo Rp.4.750.000,- per peserta.
Note : Biaya di atas belum termasuk Pajak PPN 10% dan PPh 2% (jika diperlukan).
F. Jadwal Training Petugas Peran Kebakaran Kelas D
Training Petugas Damkar Klas D tgl. 6 – 9 Maret 2019 di Jakarta.
G. Fasilitas
- Sertifikat Petugas Peran Kebakaran (Kelas D) Kemnaker RI
- Sertifikat sementara dari Provider PJK3
- Surat Keterangan (SK) Lulus dari Provider PJK3
- Modul Hardcopy
- FlashCard Exclusive
- Softcopy Modul & Peraturan Perundangan K3
- POLO Shirt Keren
- Lunch sistem Prasmanan & Coffee Break 2x
- PIN “Safety Is My Life”
- Training kit (Pulpen TouchScreenfor Android/IOS, Blocknote, Goodybag, Nametag, Tali ID Card)
- Praktek Pemadaman Api Ringan, Peserta sudah dilengkapi APD (Helm, Rompi Standar, Safety Glasses, Masker)
- Lokasi Strategis dan nyaman.
H. Informasi & Registrasi
Untuk informasi lebih detail dan registrasi, silahkan menghubungi :
- Eva : 0821 2569 3020
I. Konfirmasi Kepesertaan
Jika peserta sudah mengirimkan Formulir Registrasi kepada Tim Representative kami di atas, maka selanjutnya akan menerima 2 berkas di bawah ini oleh Tim Panitia Pelaksana Kegiatan :
- Surat Konfirmasi Kepesertaan
- Formulir Biodata untuk Pembuatan Sertifikasi Kemnaker RI.